Artikel
MUSDESUS Penetapan KPM BLT DD tahun 2024
sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024 ditetapkan, menurut regulasi yang berlaku maka desa diwajibkan untuk melaksanakan Muswarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa, sehingga pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 setelah dilaksanakan acara SERTIJAB dilaksanakanlah kagiatan MUSDESUS Penetapan KPM BLT Tahun 2024.
"telah ditetapkan sejumlah 35 KPM dengan kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi tetapi untuk desa sendangmulyo lebih mengerucut lagi dalam penentuan kriiteria yakni disasarkan kepada Janda tua yang tinggal sendiri dirumah dan juga penderita penyakit menahun yang tidak memiliki penghasilan cukup untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari" papar dari Safi'ul W. Selaku Sekretaris Desa Sendangmulyo