Desa Sendangmulyo - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan sosialisasi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pelaku pekerja bukan penerima upah atau lembaga pemerintah desa.(Rabu, 10/07/2024). Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Desa Bapak Safiul Widayanto mewakili Bapak Plt. kepala Desa Mustofa, SE yang mengatakan kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi bagi pekerja bukan penerima upah (lembaga pemerintah desa sendangmulyo.
Dijelaskan juga oleh narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Selain itu, sosialisasi juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah, dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah. Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.