Musyawarah Dusun diselenggarakan untuk mendiskusikan rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat Desa merumuskan usulan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa dan hasil Musyawarah dusun/kelompok menjadi usulan warga dalam Musyawarah Desa.
Pada hari ini, Selasa 24 September 2024 Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan musyawarah Dusun di Dusun Kesambi Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
Amanat penyelenggaraan musdus sebagaimana diatur dalam :
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024