Sendangmulyo - Jum'at 20 Desember 2024 pukul 15.00 sampai selesai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Bertempat di Kantor Balai Desa Sendangmulyo, Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Desa dan Kecamatan. Dalam kesempatan ini, Bapak Camat Sarang berkenan hadir dan Lembaga BPD, LPMD, Karangtaruna, Ketua RT, Ketua RW, Bhabin Desa dan Perangkat Desa Sendangmulyo.
Pembacaan dan pengesahan APBDesa dilakukan oleh PJ Kepala Desa Sendangmulyo dan disetujui oleh seluruh Peserta Musdes.
Musdes berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDesa Sendangmulyo Tahun Anggaran 2025.