Setelah terbitnya PMK 145 dan PMK 146 tentang Pengalokasian Dana Desa masing-masing desa, regulasi yang ditunggu tunggu oleh setiap desa se-Indonesia sudah muncul sehingga Desa sendangmulyo pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 melaksanakan 2 agenda MUSDES yang pertama MUSDES Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2023 dan MUSDES Penetapan APBDes Tahun 2024.
"Memang sesuai dengan regulasi yang ada maka wajib hukumnya bagi setiap desa sebelum tanggal 31 Desember di tahun berjalan harus sudah ditetapkan Anggaran Belanja Desa Tahun berikutnya, apalagi Desa Sendangmulyo merupakan desa Mandiri dalam penilaian IDM Tahun ini" tutur Adi Sugiharto selaku SEKCAM Sarang.